Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang perkara dugaan penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam kembali mengungkap rangkaian kesaksian yang menggambarkan kekerasan brutal di sebuah rumah penampungan (mess) calon pekerja lady companion (LC) di Batam.
Dalam sidang lanjutan, Senin (18/5), sejumlah saksi yang merupakan mantan penghuni mess mengaku menyaksikan langsung dugaan penganiayaan yang berlangsung selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.
Saksi Vita Aprilia, 30, menceritakan awal dirinya direkrut sebagai pekerja LC setelah melihat iklan lowongan kerja di media sosial TikTok pada Oktober 2025. Saat itu, ia berada di Singapura sebelum diberangkatkan ke Batam menggunakan tiket yang difasilitasi pihak agensi.
Di hadapan majelis hakim, Vita mengungkap kehidupan di mess yang dihuni sekitar 10 perempuan. Ia menyebut seluruh penghuni diwajibkan mengikuti ritual yang dipimpin terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko.
Kesaksiannya kemudian mengarah pada dugaan penyiksaan terhadap korban. Menurut Vita, kekerasan bermula setelah ritual berlangsung.
“Saat kejadian pertama, korban ditendang oleh Wilson,” ujar Vita di ruang sidang.
Ia menyebut suasana di dalam mess kerap diwarnai keributan dan tindakan kekerasan. Para terdakwa diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban sejak 25 hingga 27 November 2025 di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Vita juga mengaku sempat merawat korban saat kondisinya mulai melemah. Ia menyuapi makan dan minum serta mengganti pakaian korban yang disebut sudah tidak mampu menelan makanan.
“Dia hanya bicara terbata-bata sambil meminta maaf,” katanya.
Menurut keterangannya, tubuh korban dipenuhi lebam di wajah, tangan, dan kaki. Korban juga disebut tidak makan sejak Rabu malam.
Kesaksian lain disampaikan Sepriani Manik, mantan pekerja LC yang juga tinggal di rumah tersebut. Ia mengaku pernah melihat korban dalam kondisi dilakban. Pada Jumat dini hari, 28 November 2025, korban terlihat terbaring di kamar ritual dengan mata, hidung, dan telinga ditutupi tisu serta kapas.
“Mukanya sudah membengkak,” ujar Sepriani. Keesokan harinya, ia mendapat kabar korban meninggal dunia.
Dalam persidangan juga terungkap, Vita sempat memukul dada korban sebanyak tiga kali. Ia mengaku melakukan hal itu karena merasa takut kepada terdakwa Wilson.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, perkara bermula ketika korban datang melamar pekerjaan sebagai LC yang dikelola salah satu terdakwa. Setelah proses wawancara, korban kembali ke mess dan mengikuti ritual bersama penghuni lainnya.
Dalam dakwaan, para peserta ritual disebut diminta mengonsumsi minuman keras. Situasi berubah ketika korban mengalami kondisi histeris yang oleh para terdakwa dianggap sebagai kepura-puraan.
Sejak saat itu, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis yang meningkat selama beberapa hari. Wilson Lukman disebut melakukan pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan menggunakan sejumlah benda.
Korban juga diduga dilakban, diborgol, dan disiram air berulang kali, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan saat dalam kondisi tidak berdaya.
Jaksa turut mengungkap dugaan rekayasa video yang dibuat salah satu terdakwa untuk memancing emosi. Video tersebut disebut memperlihatkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabatnya. Jaksa menilai seluruh perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terencana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Suasana sidang sempat haru ketika kakak korban, Melia Sari, membacakan surat dari ayah mereka yang berada di Lampung. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan kesedihan keluarga yang kehilangan anggota keluarga secara tragis.
“Kami datang bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk memohon keadilan,” ucap Melia.
Dalam surat tersebut, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa. Melia juga membacakan bagian yang menceritakan anak korban yang masih kecil dan terus menanyakan keberadaan ibunya.
“Yang bunuh mama, sudah dihukum belum?” kata Melia, menirukan pertanyaan anak korban.
Suasana ruang sidang pun hening. Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala saat surat tersebut dibacakan.
Keluarga korban meminta majelis hakim tetap berpegang pada dakwaan pembunuhan berencana. Mereka menilai tindakan para terdakwa bukan kekhilafan, melainkan perbuatan sadar yang dilakukan secara keji selama berhari-hari.
Menutup surat tersebut, keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi korban serta masa depan anak korban yang kini kehilangan ibunya.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Para terdakwa juga didakwa secara subsider dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c serta lebih subsider Pasal 469 ayat (2), dengan ancaman pidana mati. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO