Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kota Tanjungpinang, kompak menolak rencana perampingan RT/RW yang diwacanakan pemerintah daerah. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, mengatakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada perubahan administrasi kependudukan warga sehingga dinilai menyulitkan masyarakat.
“Jadi kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat,” kata Ashad, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah kepala keluarga (KK) di wilayahnya mencapai 198 KK. Jika perampingan RT/RW dilakukan, maka luasan wilayah dan jumlah KK yang ditangani akan semakin bertambah.
Menurut Ashad, penolakan tersebut tidak hanya datang dari RT yang dipimpinnya, tetapi juga disuarakan RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Bukan hanya di kalangan RT saya saja, tetapi RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring juga menolak,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait perampingan RT/RW bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut.
“Maka dengan segala hormat, Pak Lurah dan Pak Wali Kota Tanjungpinang, perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Mohon dikaji ulang,” katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 45 RT dan RW yang secara keseluruhan menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
“Saya sudah 100 KK yang menolak dan meminta dikaji ulang,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi penolakan tersebut dengan menyatakan bahwa kebijakan perampingan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.
“Selama ini RT dan RW itu dianggap personal, padahal lembaga. Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, harus memiliki kepengurusan, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga ketua bidang,” ujar Lis.
Menurutnya, masih banyak wilayah RT di Tanjungpinang yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah kepala keluarga sebagaimana diatur dalam perda. Bahkan, terdapat RT yang hanya memiliki tiga KK.
“Ternyata di Tanjungpinang banyak yang di bawah 50 KK. Sehingga harus disesuaikan. Nanti juga ada klasifikasinya, jika jumlah KK mencapai 601 maka dilakukan pemekaran lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY