Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kantor Wilayah Bea Cukai (BC) Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan, Selasa (19/5), di Kantor Wilayah BC Khusus Kepri.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, serta barang elektronik ilegal.
Kepala Kanwil BC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 131 kali penindakan. Sebanyak 32 penindakan dilakukan BC Khusus Kepri dan 99 penindakan dilakukan BC TMP B Tanjungbalai Karimun. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 kali penangkapan. Yakni, 32 kali berasal dari penindakan BC Khusus Kepri dan 99 berasal dari BC TMP B Tanjungbalai Karimun. Statusnya sudah menjadi barang milik negara,” ujar Sodikin.
Ia menyebutkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp10,9 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga lebih dari Rp5,7 miliar.
Menurutnya, Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Termasuk juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Bea Cukai berperan mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat.
Data yang dihimpun Batam Pos, rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya merek H-Mind, dan Rave. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, barang elektronik yang dimusnahkan terdiri dari dua unit tablet, 100 unit telepon seluler berbagai merek dan tipe, serta 64 unit laptop. Seluruhnya dimusnahkan menggunakan alat berat.
Untuk minuman beralkohol, jumlah yang dimusnahkan mencapai ratusan kaleng dan botol atau setara 63,36 liter. Pemusnahannya juga dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjungbalai Karimun, Kantor Pajak Pratama Tanjungbalai Karimun, serta Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY