Buka konten ini

WASHINGTON (BP) – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai keadaan darurat.
WHO juga mengimbau wabah penyakit Ebola, kini tengah menjadi perhatian bagi kesehatan masyarakat internasional.
Dilansir dari laman resmi WHO pada Minggu (17/5), penetapan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO setelah mempertimbangkan risiko penyebaran lintas negara dan situasi epidemiologis yang terus berkembang.
Meski demikian, WHO menegaskan wabah ini belum memenuhi kriteria sebagai keadaan darurat pandemi internasional.
WHO menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan peningkatan kasus di wilayah terdampak, khususnya Provinsi Ituri di Republik Demokratik Kongo. Hingga 16 Mei 2026, delapan kasus terkonfirmasi laboratorium, 246 kasus suspek, dan 80 kematian suspek dilaporkan di beberapa zona kesehatan.
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah dua kasus terkonfirmasi ditemukan di Kampala, Uganda, pada individu yang melakukan perjalanan dari Republik Demokratik Kongo.
Menurut WHO, penyebaran lintas negara menjadi salah satu alasan utama penetapan status darurat kesehatan internasional. Mobilitas penduduk yang tinggi di kawasan perbatasan disebut meningkatkan risiko penyebaran virus ke negara-negara tetangga.
Selain itu, hubungan perdagangan dan perjalanan antarwilayah diperkirakan dapat mempercepat penyebaran penyakit apabila tidak segera dikendalikan.
WHO juga menyoroti tingginya ketidakpastian mengenai jumlah sebenarnya kasus infeksi dan cakupan geografis wabah. Sejumlah laporan mengenai kematian masyarakat dengan gejala serupa Ebola ditemukan di beberapa wilayah, termasuk dugaan penularan di fasilitas kesehatan.
Setidaknya empat petugas kesehatan dilaporkan meninggal dunia, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengendalian infeksi di pusat layanan medis.
Situasi diperburuk oleh kondisi keamanan yang tidak stabil dan krisis kemanusiaan berkepanjangan di wilayah timur Republik Demokratik Kongo. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY