Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami kasus dugaan judi online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka maupun menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidik masih fokus memeriksa sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan untuk menelusuri pola komunikasi dan jaringan para pelaku.
“Untuk sementara belum ada tersangka maupun keterlibatan warga negara lokal. Kami masih terus mendalami,” ujar Arif, Jumat (15/5).
Menurut dia, tim penyidik masih menunggu hasil digital forensik terhadap komputer dan perangkat komunikasi yang disita dari dua lokasi penggerebekan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.
“Kami masih melakukan digital forensik dan hasilnya belum keluar. Perangkat komputer maupun ponsel itu digunakan untuk mengecek komunikasi mereka.
Semua masih kami kumpulkan dulu,” katanya.
Arif menjelaskan, aktivitas utama para WNA itu lebih banyak ditemukan di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi. Sementara di Orchard Park Business Center Batamcenter, aktivitas yang ditemukan lebih terbatas.
“Orchard memang ada aktivitas, tapi yang lebih aktif di Sukajadi. Ke-24 WNA juga diamankan di sana,” jelasnya.
Saat ini kedua lokasi telah dipasang garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memastikan para WNA tersebut hanya berstatus penyewa ruko yang dijadikan tempat operasional.
“Rukonya sudah disegel. Statusnya mereka hanya mengontrak,” tambah Arif.
Seluruh WNA yang diamankan kini masih berada dalam penanganan Imigrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini mereka masih di Imigrasi dan sementara ditempatkan di Rudenim,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan aktivitas kejahatan siber lintas negara di Batam. Sebelumnya, aparat Imigrasi dan kepolisian juga membongkar jaringan penipuan digital internasional atau scamming yang melibatkan ratusan WNA di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 210 WNA diamankan, terdiri dari warga negara Vietnam, Tiongkok, dan Myanmar. Mereka diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan korban dari sejumlah negara di Asia dan Eropa.
Interpol Indonesia bahkan menilai Indonesia mulai dilirik sebagai basis operasi baru sindikat scammer internasional setelah sebelumnya marak beroperasi di Kamboja dan Laos.
Sementara itu, dalam kasus judi online terbaru ini, polisi menemukan modus perjudian dengan sistem siaran langsung Facebook menggunakan kartu permainan bergambar naga. Para pelaku diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing untuk menarik korban bergabung dalam permainan judi online tersebut.
Tak Boleh Jadi Sarang Kejahatan Digital
Tak hanya di Batam, pengungkapan dugaan sindikat judi online juga ditemukan di Ibu Kota. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat judi online (judol) lintas negara berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan tersebut diketahui beroperasi secara sistematis dan terorganisasi dengan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai target utama.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah konkret Polri dalam memutus rantai kerugian yang selama ini membebani masyarakat akibat praktik judi online.
“Langkah Polri ini adalah bentuk konkret dari kecerdasan konsep Presisi yang dicanangkan Polri, sebuah keberpihakan yang nyata kepada rakyat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi korban,” kata Fernando kepada wartawan, Jumat (15/5).
Fernando mengapresiasi keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan internasional tersebut. Menurut dia, penangkapan ratusan WNA itu tidak sekadar menjadi capaian statistik, tetapi juga menunjukkan implementasi nyata konsep kepolisian modern yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menilai korban utama perjudian online umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah yang tergiur keuntungan instan. Akibatnya, banyak masyarakat kehilangan tabungan, terlilit utang, hingga mengalami persoalan keluarga akibat praktik tersebut.
Fernando menegaskan penangkapan 321 WNA itu juga menjadi pesan tegas bagi jaringan kriminal internasional bahwa Indonesia tidak bisa lagi dijadikan wilayah yang mudah dieksploitasi untuk aktivitas ilegal berbasis digital.
“Polri dianggap menunjukkan kapasitas serta komitmen dalam menangani kejahatan lintas negara demi melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fernando, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya menegakkan integritas digital di Indonesia. Operasi itu dinilai bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk ketegasan negara dalam melindungi rakyat dari kejahatan terorganisasi internasional.
Ia menambahkan visi Kapolri melalui konsep Presisi mulai menunjukkan efektivitas dalam penanganan kejahatan modern. Pendekatan kepolisian yang prediktif, responsif, dan transparan dinilai mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang terus berkembang dan melintasi batas negara.
Sebelumnya, sebanyak 321 WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Dilakukan transfer terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK