Buka konten ini

SURABAYA (BP) – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (14/5) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan belasungkawa dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
Kasus tersebut bermula dari laporan serta koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan SN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, SN diketahui merupakan warga negara India pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 248 hari.
“SN diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Agus.
Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan tersebut, SN mengakui pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, pihak imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Namun, pada Kamis pagi (14/5), petugas menemukan SN dalam kondisi meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi.
“Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga korban sekaligus menangani proses pemulasaraan jenazah sesuai prosedur konsuler. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK