Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kepulauan Riau (Kepri) terancam mengalami krisis tenaga pendidik setelah pemerintah pusat membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah batas waktu yang telah ditentukan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, secara nasional sedikitnya 2,3 juta guru non-ASN berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepri, Parida, mengatakan penerapan aturan itu berisiko memicu kekosongan tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri di Kepri, terutama di wilayah pulau.
“Kalau kebijakan ini diterapkan penuh, pasti akan terjadi kekosongan guru. Karena sekarang saja kita masih kekurangan tenaga pendidik,” ujar Parida, Senin (11/5).
Menurut dia, selama ini guru non-ASN menjadi tulang punggung pendidikan di banyak sekolah dan membantu menutup kekurangan tenaga guru di Kepri.Karena itu, PGRI meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum diberlakukan secara penuh.
Selain itu, PGRI Kepri juga telah menyurati pengurus pusat agar turut memperjuangkan solusi atas persoalan tersebut, termasuk mendorong pembukaan formasi ASN khusus guru.
“Kami berharap pemerintah daerah juga membuka formasi ASN guru, khususnya bagi guru non-ASN yang sudah terdaftar di BKN,” katanya.
PGRI juga meminta pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kepri tetap memperhatikan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk memastikan anggaran gaji mereka tetap tersedia selama masa transisi kebijakan berlangsung.
“Jumlah pastinya masih didata. Hampir setiap sekolah membutuhkan guru, terutama di daerah pulau,” tambahnya.
Parida juga mengimbau para guru non-ASN mulai mempersiapkan diri jika pemerintah kembali membuka penerimaan ASN formasi guru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Batam Pos terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Andi Agung mengakui persoalan kekurangan guru di Kepri masih menjadi tantangan besar, terutama setelah adanya regulasi baru terkait penataan tenaga non-ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Di tingkat provinsi, masih ada sekitar 530 pegawai non-ASN yang juga harus diperhatikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia memastikan perbaikan tata kelola pendidikan terus dilakukan secara bertahap, termasuk untuk kebutuhan guru di SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa (SLB).
“Begitu juga dengan tatanan SLB, ini sedang dan akan terus kami perbaiki,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengakui kebutuhan guru di Kepri masih cukup tinggi, terutama karena adanya penambahan sekolah setiap tahun.
“Sudah kita analisis, guru memang masih sangat dibutuhkan. Terutama karena ada penambahan sekolah-sekolah baru,” kata Ansar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kepri berencana mengusulkan pembukaan rekrutmen CPNS formasi guru dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita akan ke Kemenpan untuk melihat kemungkinan membuka lagi tes penerimaan guru. Tapi ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Ansar berharap pemerintah pusat mendukung kebutuhan tenaga pendidik di Kepri, khususnya di wilayah padat penduduk dan daerah kepulauan.
Jika mendapat persetujuan pemerintah pusat, rekrutmen CPNS formasi guru diharapkan bisa dilakukan tahun ini sehingga para guru baru dapat mulai mengajar pada 2027 mendatang.
“Kalau memungkinkan tahun ini bisa dibuka, sehingga tahun depan mereka sudah bisa mulai bertugas,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK