Buka konten ini

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN), yang akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi 200–300 perusahaan.
”Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya ketika ditemui setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Minggu (10/5).
Purbaya menyampaikan pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mengefisienkan proses streamlining BUMN yang sedang dilakukan oleh BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Saat ini, pembebasan pajak tersebut sudah berlangsung. ”Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” ucap Purbaya.
Streamlining adalah proses penataan ulang, penyederhanaan struktur dan perampingan jumlah BUMN melalui merger, konsolidasi, likuidasi (pembubaran), dan lain-lain. Tujuan dari streamlining adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, fokus pada bisnis inti, dan sehat secara finansial.
“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya.
Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memutuskan untuk membebaskan streamlining BUMN dari pajak. Akan tetapi, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN.
Untuk penghasilan dan lain-lain, lanjut dia, akan tetap dikenakan pajak seperti biasa. ”Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ucap Purbaya.
Setelah 3 tahun, tutur dia melanjutkan, apabila aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum tuntas, maka akan dikenakan pajak seperti biasa. ”Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” kata Purbaya.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh dengan memangkas 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan.
Ia menyampaikan proses perampingan BUMN akan dieksekusi seluruhnya pada 2026, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Per 28 April, sebanyak 167 badan usaha milik negara (BUMN) telah dilikuidasi dalam kurun setahun terakhir. Selain melakukan likuidasi, terdapat tiga strategi optimalisasi BUMN lainnya, yakni divestasi, konsolidasi dan restrukturisasi.
Tak akan Keluarkan Tax Amnesty
Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan tidak akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak selama periode kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia memastikan, kebijakan Tax Amnesty baru akan diberlakukan jika sudah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Bendahara Negara ini juga menjelaskan Indonesia sejauh ini telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu kembali membuka program serupa.
Menurut Purbaya, peserta tax amnesty yang telah memenuhi kewajibannya juga tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah, kata dia, hanya akan mengejar wajib pajak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen pembayaran tetapi belum melunasinya.
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” jelasnya.
Lebih jauh, Purbaya memastikan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas iklim usaha di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan perpajakan.
Dalam hal ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan memastikan reformasi perpajakan tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan wajib pajak.
“Kementerian Keuangan berkomitmen untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya juga memberi klarifikasi soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut.
Menurut dia, yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia. Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.
”Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” tukasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI