Buka konten ini
Penyanyi pop internasional, Dua Lipa, menggugat Samsung dengan nilai tuntutan sedikitnya sekitar Rp 245 miliar atas dugaan penggunaan wajahnya tanpa izin untuk
memasarkan televisi.

DILANSIR dari laman People pada Senin (11/5), gugatan tersebut diajukan ke pengadilan di Amerika Serikat setelah perusahaan elektronik itu dituding menampilkan citra sang penyanyi pada kemasan produk televisi.
Penggunaan gambar tersebut dinilai memberi kesan seolah Dua Lipa mendukung atau memiliki hubungan resmi dengan produk tersebut.
Dalam dokumen gugatan, Dua Lipa menuding Samsung menggunakan foto dirinya di area belakang panggung pada kemasan kardus televisi yang dipasarkan di berbagai wilayah Amerika Serikat.
Tim hukum penyanyi pemenang Grammy itu menyatakan gambar tersebut digunakan tanpa persetujuan maupun kompensasi apa pun. Akibatnya, Samsung dituding memperoleh keuntungan komersial dengan memanfaatkan popularitas penyanyi berusia 30 tahun tersebut.
Dua Lipa juga menuntut pembayaran keuntungan yang diduga diperoleh Samsung dari penjualan televisi yang menggunakan gambarnya. Nominal tuntutan sedikitnya mencapai sekitar Rp245 miliar, Selain itu, pihak penyanyi meminta perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran hak publisitas dan hak cipta.
Tim hukum Dua Lipa menyebut penggunaan gambar pada kemasan televisi berpotensi menyesatkan konsumen. Mereka menilai kehadiran foto sang artis dapat mendorong pembeli percaya bahwa Dua Lipa memiliki keterkaitan atau dukungan terhadap produk tersebut.
Beberapa unggahan penggemar di media sosial bahkan disebut menunjukkan keputusan pembelian dipengaruhi oleh keberadaan gambar penyanyi tersebut pada kotak produk.
Menurut gugatan yang diajukan, Samsung diduga tetap menggunakan gambar tersebut meskipun telah menerima surat peringatan dari perwakilan Dua Lipa. Surat penghentian penggunaan dikirim setelah tim penyanyi mengetahui dugaan pelanggaran hak publisitas pada pertengahan 2025.
Namun, pihak Samsung disebut belum menghentikan distribusi produk yang memuat gambar tersebut. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY