Buka konten ini

BATAM (BP) – Razia gabungan pemeriksaan kendaraan kembali digelar di Kota Batam, Senin (11/5), di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Batam. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Dishub, Samsat, Satlantas, BPTD, Bapenda hingga Jasa Raharja dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan berat angkutan barang.
Dalam razia itu, petugas memeriksa berbagai kelengkapan administrasi kendaraan mulai dari surat kendaraan, pajak tahunan, pajak lima tahunan hingga dokumen KIR untuk kendaraan angkutan umum dan barang.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh kendaraan yang melintas memenuhi aturan lalu lintas dan administrasi.
Menariknya, pengendara yang menunggak pajak tahunan dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi razia melalui layanan Samsat keliling yang telah disediakan petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sementara itu, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lima tahunan diarahkan untuk segera melakukan pengurusan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah razia berlangsung. Petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak untuk kemudian diberikan tenggang waktu pelunasan.
“Kita data dan kita kasih waktu untuk segera dilunasi. Yang hari ini bisa diselesaikan pajak tahunan kita selesaikan. Lima tahunan besok kita selesaikan,” ujar Kepala UPTD PPD Batam Centre Patrick Nababan.
Patrick menjelaskan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kepri saat ini baru mencapai sekitar 30 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp462 miliar. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan razia dan jemput bola pembayaran pajak kendaraan di lapangan.
“Makanya kita gencar terus. Kita harapkan masyarakat sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kepulauan Riau Dini Kusumahati Damarintan mengatakan razia gabungan tersebut tidak hanya fokus pada administrasi kendaraan, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Salah satu perhatian utama petugas ialah kendaraan angkutan barang yang mengalami over dimensi atau tidak sesuai ukuran kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami dari KIR fokus terhadap kendaraan over dimensi, terutama truk barang. Ada aturan ukuran kendaraan yang harus dipatuhi. Intinya bagaimana masyarakat di Batam taat berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Batam Edward Sahat Mulatua Purba. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO