Buka konten ini

BATAM (BP) – Polresta Barelang memastikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong dan aksi balap liar terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (11/5), kepolisian memaparkan hasil penertiban selama tiga pekan terakhir sekaligus mempertegas instruksi pengawasan terhadap aktivitas balap liar yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena terus dikeluhkan warga.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar dan perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Penindakan akan terus kami lakukan. Atensi di lapangan masih cukup banyak, termasuk kendaraan roda dua berknalpot brong dan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Anggoro.
Dalam operasi terbaru, polisi menindak 198 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Jumlah itu menambah total penindakan sebelumnya sehingga keseluruhan kendaraan yang diamankan dalam operasi penertiban di wilayah hukum Polresta Barelang mencapai 263 unit.
Selain knalpot brong, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Polisi mengamankan 19 surat izin mengemudi (SIM) dan 34 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Menurut kepolisian, pelanggaran semacam itu masih sering ditemukan di jalan raya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Operasi penertiban turut menyasar kendaraan berat seperti truk dan trailer. Polisi menemukan sejumlah kendaraan kontainer yang tidak dilengkapi lampu belakang maupun perlengkapan keselamatan lain sesuai spesifikasi teknis.
Dari penindakan terhadap kendaraan berat tersebut, petugas mengamankan tujuh STNK dan empat SIM pengemudi truk. Polisi menilai pelanggaran itu sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat kendaraan melintas pada malam hari dengan kondisi penerangan minim.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan seluruh kendaraan maupun dokumen yang diamankan akan diproses melalui mekanisme tilang sesuai aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar apabila ingin mengambil kendaraan mereka.
Dukungan terhadap langkah kepolisian juga datang dari masyarakat. Arman, salah seorang pengguna jalan di Batam, menilai penertiban knalpot brong membantu menciptakan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut dia, suara bising dari knalpot brong kerap mengganggu pengguna jalan lain, bahkan membuat pengendara terkejut saat melintas pada malam hari.
“Kami mendukung razia ini terus dilakukan karena memang sangat meresahkan. Kalau jalan lebih tertib dan tidak bising tentu masyarakat juga merasa lebih nyaman,” ujarnya.
Aksi Balap Liar Jadi Atensi Polisi
Sementara itu, aksi balap liar yang semakin marak juga menjadi perhatian serius jajaran Polresta Barelang. Anggoro memerintahkan seluruh Polsek di wilayah hukumnya mempertajam pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Instruksi tersebut diberikan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan sepeda motor maupun balap mobil liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam. Aktivitas itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Seluruh Polsek saya perintahkan untuk mempertajam kegiatan pengawasan dan penertiban balap liar di wilayah masing-masing. Ini menjadi atensi karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Anggoro.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian khusus di antaranya kawasan hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Nongsa. Kedua wilayah tersebut disebut sering menerima laporan masyarakat terkait aksi balap mobil liar pada malam hari.
Keluhan masyarakat paling banyak muncul di ruas jalan dari Simpang Jam menuju Bandara Hang Nadim. Jalur tersebut kerap dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan balap mobil karena kondisi jalan yang lebar dan relatif lengang pada malam hari.
“Keluhan masyarakat cukup banyak, khususnya dari Simpang Jam ke arah bandara. Aktivitas balap mobil di lokasi itu sudah sering dikeluhkan pengguna jalan karena sangat membahayakan,” ujar Anggoro.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya difokuskan pada penindakan pelaku balap liar, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lainnya yang kerap muncul di lokasi rawan, seperti penggunaan knalpot brong, keributan hingga tindak kriminalitas jalanan.
Kapolresta menambahkan kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari. Patroli rutin pada jam-jam rawan juga diminta terus ditingkatkan.
“Polri harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak ingin ada korban kecelakaan ataupun gangguan kamtibmas akibat balap liar. Karena itu patroli dan penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tutupnya.
Aksi balap liar sendiri tak hanya dilakukan malam hari, bahkan dini hari, di jalan raya utama di Batam saja. Pantauan Batam Pos Senin, (11/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB puluhan bahkan hampir seratusan anak remaja tanggung sudah beraksi kebut-kebutan dengan sepeda motornya di Jalan baru Jalan Central Raya, tepatnya di jalan raya Perumahan Central Hills, Belian, Batam Kota. Aksi gerombolan remaja tanggung tersebut tak hanya kebut-kebutan, namun juga disertai aksi trail-trail-an di jalan tersebut. Sehingga hal tersebut mengganggu arus kendaraan warga yang melintas. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO