Buka konten ini
BINTAN (BP) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial YX, 33, diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban setelah diduga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI) menggunakan identitas palsu.
YX kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena menggunakan data kependudukan yang tidak sah dalam proses pengurusan paspor RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan YX mendaftar melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026 menggunakan KTP Papua Tengah, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama pria berinisial AP.
“NIK data kependudukan dan M-Paspor terintegrasi sehingga dia bisa mendaftar,” ujar Adi saat jumpa pers, Senin (11/5).
Kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan pengambilan foto. Saat itu, YX tidak dapat berbahasa Indonesia dan hanya berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
Temuan tersebut kemudian dilimpahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui YX merupakan warga negara Tiongkok dan masih memegang paspor negaranya yang berlaku hingga 2026.
YX diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara di Jakarta dengan izin tinggal kunjungan selama 60 hari.
Petugas kemudian menempatkan YX di rumah detensi imigrasi. Setelah dilakukan gelar perkara bersama pihak kepolisian, YX resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada 8 Mei tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Adi.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk mendaftar aplikasi M-Paspor.
YX dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Adi menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan upaya memperoleh paspor RI dengan identitas palsu.
“Kita pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data palsu dalam proses administrasi keimigrasian.
“Jika menemukan pelanggaran keimigrasian segera melapor,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY