Buka konten ini
BATAM (BP) – Penanganan kasus ledakan maut kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batuaji, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara tujuh tersangka telah lengkap atau P21. Namun, hingga kini seluruh tersangka belum juga ditahan meski tragedi tersebut menewaskan 14 pekerja.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian mengatakan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah P21 pada pekan lalu. Untuk tahap II masih menunggu koordinasi,” kata Debby, Senin (11/5).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil. Melalui petunjuk P-19, kejaksaan meminta penyidik melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan jaksa peneliti telah memberikan sejumlah arahan agar konstruksi perkara dan alat bukti dilengkapi sebelum perkara dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujar Priandi.
Ledakan maut di kapal MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan kapal berlangsung di area galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Insiden itu menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 14 pekerja meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan serta divisi Health, Safety and Environment (HSE). Empat di antaranya merupakan warga negara asing.
Mereka yakni ADL dan NAC, warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer perusahaan; DRAD, warga negara Filipina yang menjabat manajer HSE; serta KDG, warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial. Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di bagian HSE perusahaan.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka-luka, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Belum ditahannya para tersangka memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah warga negara asing.
Menanggapi hal itu, Debby mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan sejauh ini mengacu pada pedoman baru yang mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, termasuk faktor usia lanjut.
“Ada pedoman baru terkait penahanan yang mempertimbangkan aspek HAM, termasuk usia lansia,” ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan langkah pencegahan telah dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Salah satunya dengan menerapkan pencekalan terhadap seluruh tersangka.
“Kami sudah lakukan cekal terhadap para tersangka,” kata Debby.
Kasus ledakan MT Federal II sebelumnya juga menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah perhatian terhadap standar keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO