Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas menyusul kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu. Pemerintah mencabut dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan. Dari hasil evaluasi, ditemukan kewajiban restorasi ekosistem yang sebelumnya ditetapkan pemerintah tidak dijalankan secara optimal.
“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” kata Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain tidak menjalankan restorasi, pemerintah juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain di area konsesi kedua perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran itu meliputi aktivitas pembalakan liar hingga penanaman sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dipulihkan.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT. Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegasnya.
Raja Juli Antoni menambahkan, penyebab pasti kematian dua gajah tersebut masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, tim tengah melakukan nekropsi di laboratorium di Bogor sebelum hasil resminya diumumkan kepada publik.
“Dalam konteks itu sekarang sedang nekropsi, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah memperkuat langkah perlindungan gajah melalui instruksi presiden terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera serta Kalimantan. Upaya itu mencakup penyatuan kantong habitat gajah hingga pembangunan pembatas permanen di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Menurut Raja Juli Antoni, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aktivis dan pegiat lingkungan, untuk menjaga kelestarian habitat satwa liar tersebut.
“Dengan inpres ini, menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan yang saat ini masuk fase terancam punah,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK