Buka konten ini

PHNOM PENH (BP) – Pemerintah Kamboja mendeportasi sebanyak 2.671 warga negara asing (WNA) dalam kurun 10 hari, terhitung sejak 20 hingga 30 April 2026. Deportasi dilakukan akibat berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penipuan daring hingga imigrasi ilegal.
Dilansir Khmer Times, Senin (4/5), ribuan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, Tiongkok (termasuk Taiwan), Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, hingga sejumlah negara di Afrika dan Eropa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 306 warga asal Tiongkok dan 635 warga Thailand tercatat terlibat dalam kasus penipuan daring.
Selain itu, para WNA juga diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran lain seperti migrasi ilegal, pemalsuan dokumen, tinggal tanpa paspor, penggunaan visa palsu, penculikan, hingga aktivitas kerja ilegal.
Langkah deportasi besar-besaran ini dinilai sebagai bagian dari upaya otoritas Kamboja dalam menindak tegas kejahatan transnasional, khususnya penipuan daring yang belakangan marak di kawasan Asia Tenggara.
Sejumlah pengamat regional menilai kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa Kamboja tengah berupaya memperbaiki citra negara dengan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lintas negara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY