Buka konten ini

BATAM (BP) — DPR menjanjikan perubahan mendasar dalam posisi dan perlindungan guru lewat revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui Rancangan Undang-Undang Sisdiknas, profesi guru diklaim akan ditempatkan sejajar dengan profesi mapan lain, seperti dokter dan insinyur—bukan sekadar pelaksana kebijakan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan pengakuan guru sebagai profesi meniscayakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang jelas.
“Kalau sudah disebut profesi, konsekuensinya kesejahteraan harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut dia, guru merupakan fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Karena itu, memuliakan guru bukan semata retorika, melainkan keharusan kebijakan. Namun, hingga kini, persoalan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru masih menyisakan banyak tafsir dan ketimpangan.
Salah satu masalah krusial adalah sertifikasi pendidik. Pengakuan sebagai guru profesional mensyaratkan sertifikat pendidik, sementara di lapangan masih banyak guru yang belum tersertifikasi atau masih berada dalam proses. Kondisi ini membuat posisi mereka rentan—baik secara status maupun kesejahteraan.
Kurniasih juga menyoroti carut-marut kategori kepegawaian guru, terutama skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia berharap RUU Sisdiknas mengakhiri praktik PPPK paruh waktu dan istilah “PPPK honorer” yang dinilai membingungkan sekaligus merugikan tenaga pendidik.
“Kategorinya terlalu banyak, klasternya rumit. Ini harus dirapikan supaya guru tidak dirugikan,” kata dia.
Selain status dan kesejahteraan, DPR juga ingin memastikan pasal yang menegaskan guru sebagai profesi tidak dihapus dalam pembahasan hingga pengesahan undang-undang. “Itu sudah kami akomodasi,” ujar Kurniasih.
Di luar isu guru, RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan (RIP). Dokumen ini dimaksudkan sebagai peta jalan pendidikan nasional agar kebijakan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian menteri.
“Siapa pun menterinya, penyesuaian tetap harus berbasis RIP,” kata Kurniasih.
Melalui RIP, DPR RI berharap arah pembangunan pendidikan lebih konsisten, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada selera kebijakan pejabat yang sedang berkuasa.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan di Komisi X dan telah masuk daftar Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2026. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR