Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Hampir empat bulan setelah penemuan jasad Bela Yudela, 21, di kamar kos kawasan Lubukbaja, Batam, perkara pembunuhan tersebut kini memasuki tahap II dan segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara beserta tersangka Muhammad Tegar Aditama, 19, telah dilimpahkan, menandai kesiapan kasus ini untuk masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada 16 April 2026.
“Kasus tersebut sudah tahap II,” ujar Priandi, Sabtu (2/5).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Meski demikian, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Batam pada pertengahan Desember 2025. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Batu Selicin, Lubukbaja, dalam kondisi membusuk, setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi oleh kerabatnya.
Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas kasur, disertai bau menyengat yang keluar dari dalam ruangan.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada kekasih korban, M. Tegar Aditama, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula dari pertengkaran di dalam kamar kos.
Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan sepele yang berujung pada ucapan korban yang menyinggung perasaan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka menutupi tubuh korban dengan selimut sebelum meninggalkan lokasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas Priandi.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan, yang akan menjadi tahap krusial dalam menguji konstruksi dakwaan jaksa terhadap tersangka. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO