Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Kasus kematian Junita Putri Zega (21) yang ditemukan bersama bayi laki-lakinya di kamar kos kawasan Batuaji, Kota Batam, masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka, sementara keluarga korban mendesak agar dugaan aborsi ilegal yang disebut-sebut menjadi pemicu kematian segera diusut tuntas.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Martinus Zega & Partner, Martin Zega, mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan pacar korban berinisial FJS.
“Kami menemukan indikasi kuat dari percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor. Dalam percakapan itu, korban diduga diminta untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Martin, kemarin.
Menurut dia, dugaan tersebut diperkuat oleh kondisi jenazah saat ditemukan, di antaranya adanya busa di mulut serta luka robek di area kelamin yang mengarah pada dugaan tindakan aborsi tidak aman.
Kejanggalan lain juga muncul dari keterangan awal terlapor kepada keluarga korban di Medan. Saat itu, keluarga mendapat informasi bahwa korban hanya pingsan. Namun, setibanya kakak korban di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam, korban diketahui telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Martin.
Kejanggalan semakin bertambah setelah sehari kemudian ditemukan bayi laki-laki di dalam lemari kamar kos korban. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi, tanpa bercak darah di lokasi, serta tanpa ditemukan ari-ari.
“Tidak ada jejak persalinan di lokasi. Ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Lisman Hulu, mengungkapkan fakta tambahan bahwa pada November 2025 korban sempat memberi tahu pacarnya mengenai kehamilannya. Namun, terlapor diduga meminta agar kandungan digugurkan, bahkan mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu.
“Percakapan itu ada dan sudah kami serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Handphone korban juga sudah diamankan,” ujarnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana aborsi ilegal ke Polsek Batuaji pada 19 April 2026. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga ingin keadilan ditegakkan,” kata Lisman.
Sementara itu, kakak korban, Leni Zulpiani Zega, mengaku terakhir berkomunikasi dengan adiknya pada Januari 2026. Sebelumnya, keduanya sempat bertemu di Medan pada Oktober 2025.
“Kami tidak menaruh curiga saat itu, meski kondisi perutnya sudah terlihat membesar,” ujarnya.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, kepolisian bersama keluarga telah melakukan ekshumasi. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO