Buka konten ini
NONGSA (BP) – Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menyoroti maraknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat terkait kasus yang masih bergulir di Polda Kepulauan Riau. Mereka meminta semua pihak menjaga objektivitas agar tidak memperkeruh suasana dan kembali membuka luka keluarga korban.
Penasihat hukum keluarga, Sudirman Situmeang, berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta dan tidak ditambah dengan opini yang berpotensi menyesatkan.
“Kami minta informasi itu apa adanya, sesuai sumber. Jangan ditambah-tambahkan, karena bisa memicu kesimpulan yang tidak tepat,” ujarnya, Rabu (29/4).
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap keluarga korban sangat besar. Namun, ia mengingatkan agar dukungan tersebut tetap disampaikan secara positif tanpa memicu polemik baru.
“Kami menghargai dukungan yang ada, tetapi jangan sampai ada opini yang justru membuka luka lama keluarga,” katanya.
Sudirman juga menegaskan pihaknya masih mempercayai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kepri. Ia menilai penyidik bersikap terbuka dan memberikan ruang bagi keluarga untuk menyampaikan informasi tambahan.
“Kami melihat proses masih sesuai alur. Penyidik juga terbuka, kami bisa menyampaikan apa yang kami miliki,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Parulian Situmeang, menambahkan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus, termasuk membandingkan hasil sidang etik dengan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung.
“Kami sudah mengikuti sidang etik, sehingga mengetahui hasilnya. Ke depan, tentu kami akan melihat apakah sejalan dengan penyidikan di Reskrim,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk menyampaikan sejumlah hal yang dianggap penting dalam pengungkapan perkara.
“Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan. Penyidik juga sudah membuka ruang untuk itu,” katanya.
Meski demikian, Parulian menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian menyeluruh terhadap proses penyidikan yang masih berjalan. Namun, ia menilai hasil sidang etik yang telah rampung sudah berjalan maksimal.
“Yang bisa kami apresiasi saat ini adalah hasil sidang etik. Prosesnya berjalan maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripda Arrouna Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Tiga anggota lainnya diduga turut terlibat karena mengikuti perintah untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keempatnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, tiga di antaranya mengajukan banding.
Meski proses banding masih berlangsung di internal kepolisian, penanganan perkara pidana tetap berjalan paralel. Polda Kepri memastikan kasus tersebut akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO