Buka konten ini

BATAM (BP) – Penutupan U-turn di samping SDN 001 Batam Kota, kawasan Seipanas, justru memunculkan pelanggaran lalu lintas baru yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat nekat melintasi trotoar hingga membuka pembatas median jalan demi memutar arah lebih cepat. Kondisi ini terutama terjadi pada pengendara dari arah Pondok Asri menuju Bengkong yang enggan memutar lebih jauh melalui Jalan Raya Laksamana Bintan.
Tak hanya itu, pengendara dari arah Patung Kuda menuju Nagoya juga terpantau membuka rantai pembatas di median jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jalur sempit selebar sekitar satu meter tersebut dipaksakan menjadi akses putar balik.
Akibatnya, kendaraan kerap muncul secara tiba-tiba di tengah arus lalu lintas dan berpotensi mengejutkan pengendara lain. Situasi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan kajian serta menyiapkan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut.
“Tim sudah turun sejak Senin (26/4) untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan melakukan kajian,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satlantas Polresta Barelang serta BP Batam, khususnya dari Deputi Infrastruktur.
Menurut Leo, dari hasil kajian awal, terdapat sejumlah opsi penataan yang sedang dipertimbangkan, di antaranya pembangunan bundaran atau pemasangan lampu lalu lintas (traffic light) di kawasan tersebut.
“Hasil kajiannya akan kami sampaikan setelah selesai. Opsinya bisa berupa bundaran atau traffic light, dan itu akan dibahas dalam forum bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, penutupan U-turn sebelumnya dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan akibat pengendara yang kerap melawan arus di lokasi tersebut. Namun demikian, Dishub mengakui munculnya pelanggaran baru menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani dengan solusi teknis yang lebih tepat.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Penggunaan trotoar oleh kendaraan serta tindakan membuka pembatas jalan dinilai sebagai pelanggaran yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Kalau sudah jelas peruntukannya, seharusnya tidak digunakan oleh kendaraan,” harapnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : MUHAMMAD NUR