Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA pada periode 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar. Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Adapun, rincian vonis yang dijatuhkan antara lain, Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6,99 miliar. Jamal Shodiqin juga divonis 5,5 tahun penjara dengan denda dan kewajiban uang pengganti Rp23,52 miliar.
Terdakwa lainnya, Alfa Eshad dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp5,23 miliar. Sementara Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Haryanto dengan hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp40,72 miliar. Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp23,77 miliar.
Selanjutnya, Devi Angraeni dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp3,25 miliar. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,47 miliar.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK