Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Setelah melewati penantian panjang, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan ini sekaligus menutup perjalanan panjang pembahasan yang sempat terhenti selama lebih dari dua dekade. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut momen ini sebagai hasil perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.
“Setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT resmi disahkan,” ujarnya.
Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (PRT). Di dalamnya tercantum 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari syarat kerja hingga perlindungan hak.
Dalam aturan tersebut, PRT diwajibkan berusia minimal 18 tahun, memiliki identitas diri, serta surat keterangan sehat. Mereka juga berhak mendapatkan kontrak kerja, upah yang disepakati, tunjangan hari raya, waktu istirahat, cuti, hingga jaminan sosial.
Tak hanya itu, UU ini juga menjamin hak PRT untuk menjalankan ibadah, memperoleh lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi, serta mendapatkan makanan layak dan tempat tinggal yang pantas bagi pekerja penuh waktu.
Perlindungan lainnya mencakup akses pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi kerja. Program ini dapat difasilitasi pemerintah, swasta, maupun pemberi kerja.
Selain mengatur pekerja, undang-undang ini juga menyoroti peran perusahaan penyalur PRT. Dalam ketentuannya, perusahaan dilarang memotong gaji atau membebankan biaya apa pun kepada pekerja maupun pengguna jasa.
Penyalur juga tidak diperkenankan menahan dokumen pribadi ataupun membatasi komunikasi antara pekerja dan pemberi kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
Dengan pengesahan ini, negara diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memastikan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO