Buka konten ini
BATAM (BP) – Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial KS alias Khumaidi Siroj sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang mantan kepala daerah di Kepri hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan DPO dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. KS diketahui merupakan warga asal Kudus, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WS, yang merupakan mantan Bupati Natuna. Laporan resmi dibuat pada Desember 2025 setelah korban merasa dirugikan dalam dugaan penipuan tersebut.
“Pelapor berinisial WS, yang merupakan mantan kepala daerah di Kepulauan Riau,” ujar Nona.
Menurutnya, tersangka menjanjikan dapat membantu korban memperoleh rekomendasi dari salah satu tokoh partai politik untuk mendukung pencalonan kembali sebagai bupati pada periode kedua.
Pertemuan antara korban dan tersangka pertama kali terjadi pada Maret 2024 di Tanjungpinang. Dalam pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban dengan berbagai janji serta mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak partai.
“Tersangka menjanjikan korban dapat memperoleh rekomendasi sebagai calon bupati dari partai,” tegasnya.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang kepada tersangka pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar, yang disebut untuk pengurusan rekomendasi pencalonan tersebut.
Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti kedekatan dengan tokoh partai yang dimaksud.
“Bahkan saat korban meminta kejelasan hingga pengembalian uang, tidak ada respons yang jelas dari tersangka,” ujar Nona.
Dalam perkembangan kasus, tersangka sempat menyerahkan giro kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana. Namun setelah diperiksa, giro tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan.
“Giro tersebut kosong,” katanya.Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh penyidik.
Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun KS tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Upaya pencarian ke alamat sesuai data kependudukan juga tidak membuahkan hasil.
“Berdasarkan gelar perkara pada 3 Maret 2026, tersangka ditetapkan sebagai DPO. Saat ini kami masih melakukan pencarian dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor,” tutup Nona. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY