Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Harga LPG nonsubsidi kembali mengalami penyesuaian dan cenderung naik dibanding sebelumnya. Kenaikan ini terjadi seiring penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang juga meningkat terhitung sejak 18 April 2026 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan LPG nonsubsidi, khususnya tabung 12 kilogram (kg), memang diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Karena itu, penyesuaian harga dinilai tidak menjadi persoalan utama.
“Kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau orang susah? Ya untuk yang mampu. Negara hadir membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Bahlil kepada awak media, Minggu (19/4).
Tak hanya LPG nonsubsidi kemasan 12 kg, tabung nonsubsidi kemasan 5,5 kg juga mengalami kenaikan meski tak signifikan.
Di sisi lain, Bahlil memastikan harga LPG subsidi 3 kg tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau yang subsidi tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu perintah presiden dan aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya penggunaan LPG subsidi oleh kalangan mampu.
Menurutnya, hal itu tidak tepat karena LPG 3 kg ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau orang kaya berpenghasilan di atas Rp500 juta per bulan disuruh pakai LPG 3 kg, itu tidak tepat,” ujarnya.
Selain harga, Bahlil memastikan pasokan LPG nasional dalam kondisi aman. Meski Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan, stok disebut berada di atas batas minimum nasional.
“Posisi LPG kita di atas standar minimum nasional. Insyaallah aman,” katanya.
Sementara itu, mengacu pada harga LPG nonsubsidi di laman resmi Pertamina Patra Niaga per 18 April 2026, harga jual di tingkat agen bervariasi di tiap daerah.
Untuk wilayah Kepulauan Riau, harga LPG 12 kg dipatok Rp230.000 per tabung, sedangkan LPG 5,5 kg sebesar Rp111.000. Khusus kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga LPG 12 kg lebih rendah, yakni Rp208.000, dan LPG 5,5 kg sebesar Rp100.000.
Harga tersebut berlaku untuk radius hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Di luar radius tersebut, harga dapat bertambah sesuai biaya distribusi.
Harga jual tersebut juga telah mencakup margin agen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK