Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Polda Kepulauan Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak kontraktor.
“Sudah 10 orang diperiksa, mulai dari kepala dinas, pejabat terkait, hingga mantan bupati,” ujar Silvester, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, pemeriksaan juga menyasar pihak pelaksana proyek, yakni PT Ganesha, serta penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab, PT Wika Citra Lautan Teduh. Jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Selain pemeriksaan saksi, tim Ditreskrimsus juga telah turun langsung ke lokasi proyek di Tarempa untuk mengecek kondisi fisik jembatan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis.
“Kami ukur langsung jembatannya, termasuk memeriksa bagian pondasi dengan cara menyelam,” jelasnya.
Petugas juga mengambil sampel material seperti aspal untuk diuji lebih lanjut. Pemeriksaan lapangan tersebut berlangsung selama sekitar sepekan sejak tim tiba di Tarempa pada 7 April lalu.
Dalam proses itu, sejumlah pihak turut mendampingi, di antaranya mantan Plt Kepala Dinas PUPR Khairul Anwar, mantan Kabid Bina Marga Isa Hendra, serta mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Meski demikian, Silvester menegaskan penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu karena harus didukung bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka.
“Untuk korupsi tidak bisa terburu-buru. Mohon bersabar karena masih proses,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menegaskan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Prosesnya masih sebatas klarifikasi, belum masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk menggali informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam proyek multiyears tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
“Semua akan ditentukan saat gelar perkara. Jika ada unsur pidana, tentu kami tingkatkan,” tegasnya.
Gokma juga membenarkan bahwa sejumlah pejabat, termasuk mantan pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa merupakan proyek multiyears tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp65,7 miliar. Namun dalam perkembangannya, nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp77 miliar dengan panjang jembatan sekitar 1.150 meter.
Proyek ini menjadi salah satu infrastruktur strategis di Tarempa karena berfungsi menunjang konektivitas dan aktivitas masyarakat.
Kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu peserta tender. Hingga kini, penanganannya masih menjadi perhatian publik.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan dan tidak berspekulasi terkait dugaan korupsi tersebut. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN – YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY