Buka konten ini
RENCANA proyek sedimentasi pasir laut di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, menuai polemik. Sejumlah nelayan meminta aktivitas tersebut dibatalkan meski izin lingkungan dikabarkan telah terbit.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga bermasalah.
Rudy, warga Numbing, menyebut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) untuk proyek sedimentasi itu telah diterbitkan. Ia mengaku khawatir aktivitas tersebut akan mengganggu wilayah tangkap nelayan.
“Kalau dalam waktu dekat ini beroperasi, harus dihentikan. Sudah kami cek, lokasi sedimentasi berada di wilayah tangkap nelayan,” ujarnya kepada Batam Pos, Minggu (19/4).
Ia juga menduga proses penerbitan SKKL didasarkan pada konsultasi publik yang tidak valid, karena adanya dugaan manipulasi tanda tangan warga.
“Kami minta APH mengusut AMDAL ini. Ada dugaan manipulasi data dalam proses perizinannya,” tegasnya.
Menurut Rudy, jika proyek tetap berjalan, dampaknya berpotensi merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.
Namun, tidak semua warga menolak rencana tersebut. Epy, nelayan asal Numbing, menilai proyek sedimentasi justru berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Secara umum nelayan dan warga setuju. Hanya sekitar 10 sampai 15 kepala keluarga yang masih keberatan,” katanya.
Kepala Desa Numbing, Herry Yudo Santoso, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut penolakan hanya datang dari sebagian kecil warga.
“Di Numbing ada 749 KK, sekitar 271 KK berprofesi sebagai nelayan. Yang menolak ada 13 KK, khususnya di Kampung Gudang Arang,” ungkapnya.
Terkait dugaan manipulasi tanda tangan, Herry mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut dokumen tersebut diperoleh dari ketua RT setempat.
“Kami tidak tahu dimanipulasi atau tidak. Kami hanya menerima sebagai arsip bahwa warga Numbing setuju,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY