Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi dicabut. Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah proses restorative justice (RJ) disetujui.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 14 April 2026. Dengan keputusan itu, Rismon tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
“Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (17/4).
Penghentian perkara dilakukan setelah gelar perkara khusus terkait mekanisme restorative justice yang digelar pada 8 April lalu. Proses ini ditempuh usai Rismon mengajukan permohonan penyelesaian secara damai kepada pihak pelapor.
Sebelumnya, Rismon dan Joko Widodo telah mencapai kesepakatan damai. Namun, permohonan RJ tidak langsung dikabulkan, melainkan melalui tahapan evaluasi berjenjang oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, perdamaian antara pelapor dan terlapor menjadi syarat awal dalam proses tersebut.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan penghentian perkara,” jelasnya.
Meski perkara yang dilaporkan oleh Joko Widodo telah dihentikan, Rismon masih menghadapi laporan lain. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4).
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon yang beredar luas telah merugikan nama baiknya. Ia juga menyoroti klaim Rismon yang menyebut keterangannya dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” kata Jusuf Kalla.
Ia menegaskan tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan Rismon. Karena itu, tudingan yang mengaitkan dirinya dalam perkara tersebut dinilai tidak berdasar. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK