Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat sebanyak 8.464 kasus pelanggaran administratif di sektor kelautan dan perikanan sepanjang Januari hingga akhir November 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga kelestarian laut Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap berkeadilan.
“Beragam kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ditangani melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap adil,” ujarnya dalam siaran pers.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 1.134 merupakan pelanggaran di bidang kelautan, sedangkan 7.330 kasus lainnya berasal dari sektor perikanan. Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih didominasi oleh aktivitas perikanan.
Di tingkat daerah, PSDKP Batam yang membawahi empat provinsi juga mencatat berbagai penindakan sepanjang 2025. Wilayah ini dinilai strategis karena tingginya aktivitas perikanan dan lalu lintas kapal.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelanggaran.
“Untuk sanksi administrasi, kami telah mengeluarkan sebanyak 477 surat peringatan dan menjatuhkan 18 denda administratif,” ujarnya.
Selain itu, PSDKP Batam juga menangani kasus yang masuk ranah pidana. Sepanjang 2025, tercatat enam kasus tindak pidana berhasil diproses.
Semuel menegaskan, pengawasan di wilayah Batam dan sekitarnya akan terus diperketat mengingat tingginya potensi pelanggaran di kawasan perairan tersebut.
Secara nasional, Ditjen PSDKP mencatat pelanggaran dominan berupa mematikan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dengan jumlah mencapai 6.031 kasus. Praktik ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi aktivitas kapal perikanan.
Ipunk menambahkan, selain penindakan, pihaknya terus memperkuat sistem pemantauan kapal agar pengawasan lebih efektif dan berbasis data yang akurat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sekaligus mendorong pelaku usaha perikanan, termasuk di wilayah Batam, untuk semakin patuh terhadap peraturan yang berlaku. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO