Buka konten ini

BATAM (BP) — Upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan otoritas setempat, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Nongsa sebagai sinyal positif atas respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat.
Namun, menurut Lagat, pola penertiban selama ini cenderung tidak berkelanjutan. Ia mencontohkan operasi besar yang melibatkan ratusan personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu, yang dinilai belum memberikan efek jera.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tetapi tidak lama kemudian kembali beroperasi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ombudsman mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memastikan penutupan tambang ilegal kali ini bersifat permanen.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, aktivitas perusakan lingkungan dikhawatirkan akan terus berulang,” tegasnya.
Lebih jauh, Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, lembaga ini menduga terdapat oknum yang memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.
Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan pembersihan internal serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” kata dia.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar penindakan tidak berhenti pada operasi sesaat.
Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.
“Tanpa pengawasan ketat dan komitmen berkelanjutan, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi siklus berulang tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan empat titik tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Minggu (12/4), membuka fakta yang sulit diabaikan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama dan terorganisasi, namun luput dari penertiban.
Tim gabungan Polda Kepri dan BP Batam menemukan kubangan galian berukuran besar, jaringan pipa, hingga mesin dompeng yang terpasang rapi. Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan tiga orang diamankan, sementara sejumlah barang bukti seperti truk, sekop, dan mesin dompeng turut disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan proses masih berjalan. “Masih proses. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami peran masing-masing,” ujarnya, Senin (13/4).
Hal senada disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara.
“Penindakan oleh tim Satgas. Barang bukti diamankan di Polres dan Polda,” katanya. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci terkait lamanya aktivitas berlangsung maupun jumlah pasti pihak yang diamankan, sementara kondisi di lapangan menunjukkan skala kerusakan yang cukup besar.
Penertiban ini turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang langsung menginstruksikan penghentian aktivitas. “Setop tambang pasir ilegal yang ada. Ini membahayakan lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena lokasinya berada di sekitar Bandara Hang Nadim. “Kalau terbukti melanggar, harus diproses pidana. Harus ada efek jera,” tambahnya.(*)
Lapiran : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK