Buka konten ini

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid.- Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan landasan hukum terkait wacana “war tiket” haji yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menilai, aturan dalam undang-undang sebenarnya sudah mengatur secara jelas mekanisme jika terjadi penambahan kuota haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4), HNW—sapaan akrabnya—menyoroti apakah skema tersebut bisa langsung diterapkan begitu saja ketika ada tambahan kuota.
Menurutnya, regulasi tentang pembagian kuota haji sudah diatur rinci dalam undang-undang. Ia pun mengingatkan agar kebijakan baru tidak mengulang persoalan lama, seperti kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
HNW menjelaskan, ketentuan pembagian kuota—yang selama ini diatur dengan porsi tertentu—harus tetap menjadi acuan. Jika tidak dijalankan dengan baik, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut menegaskan bahwa wacana “war tiket” tidak bisa dilepaskan dari aspek regulasi. Artinya, perlu ada pembahasan lebih dulu apakah aturan yang ada akan diubah atau tetap dipertahankan.
Ia menilai, dalam kondisi saat ini, perubahan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, pembahasan terkait “war tiket” dinilai belum mendesak untuk dilakukan.
“Tidak ada urgensinya membahas itu sekarang, karena regulasi yang ada belum memungkinkan,” tegasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO