Buka konten ini

SURABAYA (BP) – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor gula rafinasi guna melindungi produk gula dalam negeri.
Kebijakan tersebut dinilai penting agar gula produksi nasional dapat terserap optimal di pasar sekaligus menjaga kesejahteraan petani. Pasalnya, industri gula nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya produksi hingga penyerapan yang belum maksimal.
Amran menduga kondisi ini dipicu oleh merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga. “Ke depan, lartas kami perjuangkan, karena ini terjadi bukan hanya pada gula, tetapi juga pada komoditas lain seperti susu dan kedelai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 6,7 juta ton per tahun, yang terdiri atas 3,9 juta ton untuk kebutuhan industri dan 2,8 juta ton untuk konsumsi rumah tangga. Sementara itu, produksi gula kristal putih (GKP) dalam negeri baru mencapai sekitar 2,67 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan pasokan lebih dari 4 juta ton.
Meski demikian, Amran menilai terdapat kejanggalan di pasar. Di tengah keterbatasan produksi, gula dalam negeri justru tidak terserap secara optimal. “Kondisinya agak aneh. Produksi kita kurang, tetapi gula tidak laku. Bahkan molase juga tidak terserap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri (PPLN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Erivina Lucky Kristian, memastikan dalam dua tahun terakhir tidak ada perusahaan di Jawa Timur yang mengimpor gula rafinasi maupun gula kristal putih, baik oleh swasta maupun BUMN.
Menurut dia, impor yang masuk ke Jawa Timur hanya berupa raw sugar (gula mentah) yang digunakan sebagai bahan baku industri, seperti pembuatan vitamin ternak, penyedap rasa (MSG), dan gula kristal putih. “Pada 2025, impor raw sugar tercatat sebesar 320.950 ton. Sementara pada 2026 hingga April mencapai 147.000 ton,” jelasnya, Senin (13/4).
Di sisi lain, ekspor gula kristal putih dengan tambahan perasa dan produk sejenis masih terbatas. Pada 2024, volume ekspor tercatat sebesar 66,22 ton dengan nilai USD 20.548.
Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 71,95 ton dengan nilai USD 37.192.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan impor gula rafinasi ke depan dapat memperbaiki tata niaga gula nasional sekaligus mendorong peningkatan produksi dan kesejahteraan petani lokal. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI