Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai Batam terus mendalami upaya penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, dengan mengamankan seorang sopir truk pikap yang diduga menjadi pengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Sopir saja yang diamankan, masih dalam penelitian. Ponsel-ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Buton, Siak,” ujar Setiawan, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik upaya penyelundupan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan terkait pengungkapan itu,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut di kawasan Pulau Panjang.
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di hutan bakau dengan muatan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal. Para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Speedboat kemudian diamankan dan dievakuasi ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp1,66 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp835,5 juta.
Pengungkapan lain juga dilakukan terhadap penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Seorang penumpang kapal dari Malaysia diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu, ekstasi, dan cairan berbahaya dalam cartridge vape di tubuhnya.
Selain itu, pengawasan laut juga diperketat, termasuk dalam penindakan terhadap kapal cepat SB Garuda 82 di perairan Barelang. Dari kapal tersebut, petugas menemukan berbagai barang ilegal seperti pakaian bekas, alat kesehatan, hingga perangkat elektronik dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk, baik darat maupun laut.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO