Buka konten ini
BADAN Pengusahaan (BP) Batam menemukan maraknya sambungan air ilegal di sejumlah wilayah yang berpotensi memicu kebocoran serta mengganggu distribusi air bersih ke masyarakat. Penertiban pun segera dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, membenarkan adanya temuan sambungan ilegal di beberapa kecamatan, di antaranya Nongsa dan Sagulung. Namun, jumlah pasti titik sambungan ilegal masih dalam proses pendataan.
“Untuk detail jumlahnya saya belum bawa data,” ujar Amsakar, Kamis (2/4).
Ia menegaskan, BP Batam akan mengambil langkah penertiban dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar proses penindakan tidak mengganggu suplai air bersih.
“Kalau jalur-jalur ilegal itu tidak diawasi, kebocoran air kita makin besar,” tegasnya.
Amsakar mengungkapkan, tim di lapangan sebenarnya telah mengantongi data awal terkait sambungan ilegal. Namun, pendataan masih dimatangkan sebelum dilakukan langkah lanjutan, termasuk penertiban serta penyesuaian status sambungan menjadi resmi melalui pemasangan meteran.
Ariastuty Sirait, saat masih menjabat Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan karena jumlah sambungan ilegal yang ditemukan cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah.
“Illegal connection itu berpengaruh terhadap debit air kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan sambungan ilegal kerap menjadi penyebab terganggunya aliran air di permukiman. Dalam sejumlah kasus, suplai air terlihat normal di hulu, namun melemah atau bahkan terputus di hilir akibat adanya penyadapan di tengah jalur distribusi.
“Misalnya di rumah airnya lancar, tapi tiba-tiba mati. Setelah dicek di hulu tidak ada masalah, ternyata di tengah ada illegal connection yang mengalihkan air ke tempat lain,” jelas Ariastuty.
Terkait lokasi sambungan ilegal, pihaknya belum memastikan apakah berada di kawasan permukiman resmi atau tidak. BP Batam masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
“Kita belum pastikan apakah itu perumahan liar atau bukan. Nanti kita cek dulu,” katanya.
Ariastuy menambahkan, indikasi sambungan ilegal hampir ditemukan di seluruh kecamatan di Batam. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap.
BP Batam juga membuka ruang bagi masyarakat yang telah terlanjur menggunakan sambungan ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Masyarakat diminta segera melapor dan mengurus pemasangan legal dengan sanksi denda yang lebih ringan sebagai bentuk pendekatan persuasif.
“Kalau yang ingin membuat koneksi secara resmi, kami akan berikan denda yang lebih ringan karena sudah ada kesadaran,” ujarnya.
Meski demikian, besaran denda masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan.
Di sisi lain, Ariastuty juga mengungkapkan perkembangan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) di Batam. Saat ini, angka NRW berada di kisaran 19 persen, turun dari sebelumnya yang sempat mencapai 24 persen.
“Di awal itu sekitar 13 persen, kemudian naik sampai 24 persen. Dalam satu tahun terakhir berhasil kita turunkan menjadi 19 persen. Mudah-mudahan ke depan semakin baik,” pungkasnya. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO