Buka konten ini

BATAM (BP) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dan karyawan. Posko ini disiapkan untuk memudahkan pekerja melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan salah satu posko didirikan di kawasan industri Batamindo, Mukakuning. Lokasi tersebut dipilih karena menjadi pusat aktivitas industri dengan jumlah pekerja yang cukup besar di Batam.
“Mulai hari ini kami sudah mendirikan posko pengaduan THR. Di sana juga ada pengawas ketenagakerjaan, dan kami mencantumkan nomor HP serta email agar pekerja yang ingin melapor bisa lebih mudah,” ujar Yudi, Kamis (12/3).
Selain di kawasan industri Batamindo, Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam di Sekupang serta di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau di kawasan KBC Batam Center.
“Total ada tiga posko yang kami siapkan. Jadi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR atau tidak menerima haknya bisa langsung melaporkan ke posko yang tersedia,” jelasnya.
Menurut Yudi, hingga saat ini sudah ada beberapa pekerja yang datang ke posko untuk berkonsultasi. Namun laporan yang masuk masih sebatas meminta penjelasan mengenai aturan serta batas waktu pembayaran THR.
Ia menegaskan seluruh perusahaan di Kota Batam wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tersebut. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2026 atau maksimal pada 14 Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Untuk aturan pokoknya tidak ada perubahan. Namun ada klausul baru berupa imbauan agar THR sebaiknya dibayarkan 14 hari sebelum hari raya,” katanya.
Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Batam berharap tidak ada pekerja yang berlebaran tanpa menerima haknya. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga hubungan industrial di Batam tetap kondusif menjelang Idulfitri. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO