Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan dua surat edaran terkait kesiapsiagaan menghadapi perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur Lebaran di Kota Batam.
Kedua regulasi tersebut yakni Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dalam rangka Perayaan Hari Raya Idulfitri serta Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Antisipasi Keamanan dan Kenyamanan di Objek Wisata selama masa libur Lebaran.
Menurut Amsakar, setiap periode Idulfitri selalu diikuti lonjakan mobilitas masyarakat, baik untuk perjalanan mudik, berkunjung ke pusat keramaian, maupun mendatangi destinasi wisata.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, terutama bagi warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik,” kata Amsakar, Kamis (12/3).
Ia meminta warga yang bepergian dalam waktu cukup lama agar melapor kepada ketua RT atau RW setempat serta memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Langkah pencegahan seperti mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan dan mencabut regulator gas juga dianjurkan guna mengurangi risiko kebakaran.
Selain itu, kendaraan yang ditinggalkan selama mudik disarankan dititipkan kepada pihak yang dipercaya atau di kantor kepolisian terdekat apabila tersedia fasilitas penitipan.
Bagi warga yang tetap berada di Batam, pemerintah meminta partisipasi masyarakat dalam menjaga sistem keamanan lingkungan. Pengawasan terhadap rumah kosong serta penerapan sistem satu pintu keluar-masuk (one gate system) pada waktu tertentu dianjurkan untuk memudahkan pemantauan aktivitas warga maupun tamu.
Edaran tersebut juga memuat pengaturan kegiatan keagamaan selama malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idulfitri. Pemerintah mengimbau agar takbiran dilaksanakan di masjid atau musala secara khidmat dan tertib.
Apabila masyarakat menggelar takbir keliling, kegiatan tersebut diminta tetap memperhatikan keselamatan peserta serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat juga diimbau meminimalkan penggunaan petasan atau bahan peledak lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketenteraman lingkungan,” ujarnya.
Pengurus masjid dan musala juga diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar rangkaian kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan lancar.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta pengelola pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan destinasi wisata untuk meningkatkan pengawasan selama masa libur Lebaran. Pengelola diminta memastikan seluruh wahana permainan dalam kondisi layak pakai, tidak melebihi kapasitas, serta dilengkapi sarana keselamatan seperti jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran.
Pimpinan perkantoran dan satuan pendidikan juga diimbau menyiagakan petugas keamanan selama masa libur. Pengawasan terhadap kondisi bangunan, pemutusan aliran listrik pada peralatan yang tidak digunakan, serta kesiapan sistem proteksi kebakaran menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan masyarakat selama Lebaran. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Selain itu, pemerintah menyiagakan posko koordinasi, meningkatkan kesiapan layanan transportasi, serta memastikan kelayakan angkutan umum melalui pemeriksaan kendaraan atau ramp check.
Layanan darurat juga disiagakan selama masa libur. Rumah sakit dan puskesmas tetap membuka layanan unit gawat darurat selama 24 jam.
“Masyarakat yang menghadapi keadaan darurat seperti kebakaran, gangguan keamanan, atau kondisi medis dapat menghubungi layanan darurat Batam Siaga melalui call center 112,” kata Amsakar.
Sementara melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur langkah antisipasi keamanan dan kenyamanan di objek wisata selama masa libur Idulfitri.
Amsakar mengatakan masa libur Lebaran selalu diikuti peningkatan jumlah kunjungan ke berbagai destinasi wisata, khususnya kawasan pantai yang menjadi tujuan favorit wisatawan.
“Karena itu kami mengimbau seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata meningkatkan pengawasan, menjaga kebersihan, serta memastikan fasilitas keselamatan bagi para pengunjung tersedia dengan baik,” ujarnya.
Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Pariwisata mengenai penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama masa libur Idulfitri. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO