Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan masukan dari pakar hukum tata negara dan LSM terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada penting untuk diperhatikan. Menurutnya, partisipasi publik semacam ini merupakan bagian dari meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang.
“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada adalah bagian penting dari partisipasi publik yang bermakna,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (11/3).
Pernyataan Khozin disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Selasa (10/3). Dalam rapat itu, Komisi II mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk memberi masukan terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Khozin menjelaskan, DPR kerap mengundang pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan LSM, untuk membahas evaluasi serta langkah perbaikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Semua masukan yang masuk dinilai bermanfaat bagi perumusan perubahan UU.
“Kadang ada kesamaan pandangan, tapi ada juga yang berbeda. Semua masukan akan kami rangkum dan dijadikan formula untuk revisi UU Pemilu dan Pilkada,” papar Khozin.
Dalam RDPU tersebut hadir pakar seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun. Jimly, misalnya, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk menjaga independensi lembaga.
“Bisa enggak kita bayangkan KPU sebagai cabang kekuasaan nomor empat? Bersama beberapa institusi independen lainnya yang saya sebut quadro politica mikro,” kata Jimly. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan pentingnya KPU tetap independen dan tidak tunduk kepada siapa pun.
Sementara itu, Mahfud MD menekankan bahwa Pemilu adalah open legal policy, sehingga DPR bebas merumuskan sistem pemilu yang digunakan, sepanjang tetap berdasarkan aspirasi rakyat. Ia juga tidak mempermasalahkan jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas. Menurut Mahfud, banyak pihak menilai sistem proporsional terbuka justru menghambat munculnya kader ideologis partai politik. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO