Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tengah mengusut dugaan korupsi biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023–2024. Nilai anggaran yang disorot mencapai sekitar Rp600 juta.
Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Mereka terdiri dari pihak internal dinas serta penyedia BBM.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi. Kasus ini juga sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (5/3).
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran operasional BBM tahun 2023 yang habis sebelum waktunya. Akibatnya, sisa tagihan pembelian BBM tahun 2023 diduga dibebankan pada anggaran APBD 2024.
Tak hanya itu, bukti penggunaan BBM operasional juga diduga tidak didukung pencatatan yang sah. Penyidik menemukan indikasi penggunaan nota fiktif dalam pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.
“SPJ-nya tidak sesuai. Bahkan biaya tahun 2023 dibebankan ke anggaran tahun 2024,” ujar Rachmad.
Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan kejanggalan lain. Salah satu kendaraan operasional milik Dinas Perkim tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Selain itu, sejumlah staf di dinas tersebut diduga turut membantu penyedia BBM menyiapkan nota sebagai bukti pembelian bahan bakar operasional.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik, di antaranya satu bundel nota pembelian BBM serta dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY