Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polemik inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang belum sepenuhnya mereda. Setelah video kunjungan tersebut viral dan memicu perdebatan publik, pihak DPRD mengakui sidak dilakukan tanpa membawa surat tugas resmi.
Kunjungan yang berlangsung Rabu (25/2) itu disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area perusahaan. Namun, rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi III Muhammad Rudi dari Partai Gerindra, bersama anggota Suryanto dari PKS, dan Arlon Veristo dari Partai NasDem tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Narasi “pengusiran” pun beredar luas di media sosial.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, saat ditemui Batam Pos di ruang kerjanya, Senin (2/3), mengakui adanya kekurangan dalam prosedur kunjungan tersebut.
“Dan kami juga mungkin ada kesalahan. Sidak ini sebenarnya surat tak bersurat pun bisa juga,” ujarnya.
Pernyataan itu memantik tanda tanya publik. Secara kelembagaan, sidak DPRD lazimnya dilengkapi surat tugas atau pemberitahuan resmi sebagai dasar administrasi dan legitimasi kunjungan, terlebih jika menyangkut objek vital dan isu sensitif seperti dugaan limbah B3.
Arlon menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga iklim investasi di Batam. Namun, ia juga menilai terdapat sikap kurang kooperatif dari pihak perusahaan saat rombongan DPRD datang.
“Ada sisi salah perusahaan juga. Kenapa security tidak kooperatif? Ibarat tamu, ya suruh masuk dulu. Kita tahu ada kantor di situ, kita bisa duduk sambil koordinasi siapa yang berwenang,” katanya.
Menurut Arlon, tiga hari sebelum sidak dilakukan, pihaknya menerima laporan masyarakat beserta kiriman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penimbunan limbah B3. Atas dasar informasi itu, ia bersama rekan-rekannya turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kita ada video adanya penimbunan itu. Kita turun ingin memastikan ada tidaknya,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Arlon menyebut manajemen mengklaim lokasi yang dipersoalkan merupakan lahan milik perusahaan yang sudah lama tidak digarap.
“Katanya itu tanah mereka dan sudah lama tidak diolah. Ada juga informasi banyak warga mengambil sisa-sisa potongan besi di sana,” jelasnya.
Di sisi lain, publik menyoroti langkah DPRD yang turun tanpa surat resmi. Dalam fungsi pengawasan, Komisi III memang membidangi infrastruktur, pembangunan, lingkungan hidup, dan perizinan—sektor yang relevan dengan isu limbah B3. Namun, prosedur yang tidak lengkap dinilai berpotensi melemahkan posisi lembaga legislatif itu sendiri.
Menanggapi polemik tersebut, Arlon memastikan pihaknya akan kembali melakukan sidak pada Selasa (3/3) dengan prosedur yang lebih lengkap.
“Besok kita pastikan. Surat sudah kita turunkan dan disetujui pimpinan DPRD,” tegasnya.
Sidak anggota Komisi III DPRD Batam ke PT Nanindah beberapa hari lalu sontak menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Bahkan banyak dari masyarakat menilai sidak tanpa surat yang dilakukan tiga anggota Komisi III DPRD Batam dicurigai terdapat niat lainnya, bukan murni untuk sidak. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO