Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka terkait kecelakaan kerja di PT ASL Tanjunguncang, Batuaji, atau ledakan kapal MT Federal II. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 lainnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan, upaya paksa, atau langkah-langkah sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka termasuk pimpinan perusahaan yang berstatus warga negara asing (WNA).
“Mohon waktu, karena ini menyangkut WNA,” kata Debby. Saat disinggung asal WNA tersebut dari Singapura, ia hanya tersenyum.
Debby menambahkan, pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci penyebab ledakan MT Federal II. “Masih ada yang perlu dilengkapi. Nanti akan kami sampaikan secara detail,” ujarnya.
Tragedi ledakan MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025. Kapal ini sempat terbakar dua kali sebelumnya. Saat kejadian, kapal sedang melakukan docking atau perawatan. Api menyambar pekerja hingga menewaskan 14 orang dan melukai 17 lainnya.
Selain kasus ledakan MT Federal II, polisi juga menyelidiki kecelakaan pekerja subkontraktor PT Vinex Coatindo di PT ASL pada akhir tahun lalu. Korban berinisial RS tewas tersengat aliran listrik.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk rekan kerja korban.
“Minggu depan kami akan mengirim undangan untuk pengambilan keterangan dari pihak keluarga,” kata Bimo. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK