Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berupaya menertibkan kendaraan yang parkir liar di depan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan Mega Mall Batam Centre. Mes-ki rambu larangan parkir telah dipasang, kesadaran pemilik kendaraan masih rendah.
Sejumlah kendaraan roda dua bahkan terlihat parkir di jalur pedestrian yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengakui bahwa area tersebut sering menjadi titik parkir liar.
“Minimnya kesadaran pemilik kendaraan menjadi tanta-ngan utama kami. Sosialisasi terus dilakukan, dan tindakan tegas berupa penertiban serta denda telah diterapkan,” ujarnya, Senin (13/1).
Salim menambahkan, pihaknya sering menerima laporan masyarakat, terutama pada akhir pekan, ketika jalur pedestrian dipadati wisatawan dan warga yang terganggu kendaraan parkir sembarangan.
“Hari ini (kemarin), saya sudah menginstruksikan anggota untuk turun langsung menertibkan kendaraan secara tegas namun tetap humanis,” tambahnya.
Dishub Batam menegaskan bahwa pelanggaran parkir liar akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penye-lenggaraan dan Retribusi Parkir.
Besaran denda yang berlaku cukup signifikan, Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kendaraan yang diderek atau digembok rodanya harus diselesaikan di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan.
“Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses administrasi di kantor kami,” jelas Salim.
Selain itu, Perda juga mengatur biaya tambahan untuk pemindahan kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya derek mencapai Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama. Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya derek sebesar Rp175 ribu untuk periode yang sama.
Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
“Kami mengingatkan masya-rakat agar parkir di tempat yang telah disediakan untuk meng-hindari denda. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana nyaman di Kota Batam,” tutup Salim. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK