Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan besar pada peran dan tugas Pos Pelayanan Terpadu (Pos-yandu). Kini, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, melainkan mencakup fungsi yang lebih luas.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Nila Desmini Indriani, menjelaskan bahwa aturan baru ini secara resmi mengubah paradigma layanan Posyandu yang selama ini dikenal masyarakat.
“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 memperluas fungsi Pos-yandu. Tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Nila, Kamis (9/1).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2, yang menyatakan bahwa Posyandu kini memiliki tugas lebih luas, termasuk membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat. Perubahan ini membuat Pos-yandu memiliki peran baru di beberapa bidang, seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perlindu-ngan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan kesehatan.
Di bidang pendidikan, Pos-yandu kini membantu pendidikan anak usia dini, mengelola serta mengidentifikasi perpusta-kaan desa, menyediakan alat peraga edukasi, dan memperkuat literasi digital. Sedangkan di bidang pekerjaan umum, Pos-yandu berperan memastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa.
Dalam bidang perumahan rakyat, Posyandu berperan mengidentifikasi penyediaan serta rehabilitasi rumah layak huni, memberikan edukasi mengenai lingkungan sehat, dan mendorong pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
Di bidang perlindungan masyarakat, peran Posyandu mencakup penyuluhan dan rehabilitasi pascabencana, pencegahan kekerasan, deteksi dini, hingga patroli keamanan desa.
Sementara itu, untuk kesejah-teraan sosial, Posyandu bertugas mendata fakir miskin penerima bantuan sosial dan memfasilitasi penyaluran bantuan kesejahteraan keluarga. Di bidang kesehatan, Posyandu bertanggung jawab meningkatkan kunjungan masyarakat, melakukan deteksi dini risiko kesehatan, memantau kepatuhan keluarga terhadap layanan kesehatan minimal, hingga menangani pengobatan penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.
“Perubahan ini menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang inklusif, mencakup seluruh usia dan berbagai kebutuhan. Sebelumnya, Posyandu hanya berfokus pada anak, remaja, dan lansia. Namun, sekarang fungsinya lebih luas,” tambah Nila.
Dengan peran baru ini, masyarakat diharapkan lebih aktif mendukung dan memanfaatkan layanan Posyandu. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK