Buka konten ini

GUBERNUR Kepri, Ansar Ahmad, memberikan atensi persoalan penyaluran dan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Provinsi Kepri. Menurut Gubernur, distribusi BBM yang tepat akan mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Hal ini ditegaskan Gubernur Ansar, saat pelaksaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kegiatan ini berlangsung di Harper Premier Hotel Kota Batam, Selasa (22/7).
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, bersama Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, disaksikan oleh peserta dari OPD Pemprov Kepri dan Komite BPH Migas.
“Ada dua poin penting yang kita garis bawahi dalam penandangan MoU dan PKS bersama BPH Migas. Pertama terkait pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT),” ujar Gubernur Ansar.
Adapun substansi yang kedua adalah mengenai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepri. Ditegaskannya, meningkatnya aktivitas ekonomi di Kepri membutuhkan perhatian dari semua pihak, termasuk BPH Migas sebagai badan resmi yang mengatur rantai pasok distribusi BBM.
Lebih lanjut, Mantan Legislator DPR RI ini juga mengatakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT seperti solar subsidi, serta JBKP seperti pertalite, sangat erat kaitannya dengan kelancaran aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
“Sejak kerja sama ini dimulai pada tahun 2022, telah banyak hasil luar biasa yang dicapai dalam menjawab berbagai tantangan, khususnya terkait penyaluran dan pendistribusian BBM yang tepat sasaran kepada konsumen yang berhak menerimanya,” ung-kapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari kerja sama ini telah lahir berbagai kebijakan strategis, seperti pemenuhan kuota BBM, penerbitan surat edaran, serta pembentukan tim koordinasi distribusi bahan bakar minyak.
Langkah lainnya antara lain adalah sosialisasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 terkait surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM subsidi, rapat koordinasi rutin bersama BPH Migas dan PT Pertamina, hingga penggunaan fuel card di SPBU untuk me-ngontrol volume pembelian.
“Termasuk pengawasan lapangan bersama, pemantauan SPBU dan APMS, pe-ngendalian konsumsi berlebih dan indikasi penyimpangan distribusi BBM, hingga moni-toring dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM,” tutur Ansar Ahmad.
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa PKS ini sangat penting, karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi konsumennya dan mengetahui siapa saja yang berhak menerima JBT dan JBKP. Ia juga berharap agar Pemprov Kepri terus memberikan dukungan dalam proses verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi maupun surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP di wilayah Kepri.
Erika mengakui bahwa Provinsi Kepri menjadi pilot project nasional karena dinilai selalu proaktif dalam mendukung BPH Migas, terutama dalam program penyaluran BBM bersubsidi.
Hal ini dibuktikan dengan diraihnya BPH Migas Award Tahun 2023 dan 2024 untuk kategori penyalur BBM Satu Harga terbaik nasional.
”Ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, agar meniru apa yang berhasil diraih Provinsi Kepri dalam pendistribusian, pengendalian, dan pengawasan BBM secara cepat dan tepat sasaran,” puji Erika. (***)
Reporter : JAILANI
Editor : RYAN AGUNG