Buka konten ini
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangun Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, hingga kini, Bapenda masih menunggu kejelasan definisi MBR yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, pelaksanaannya di daerah membutuhkan aturan lebih rinci terkait kategori MBR.
“Kami sudah menyiapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang mengacu pada SKB tiga menteri. Tapi hingga kini, kami masih menunggu kepastian hukum lebih lanjut, terutama soal definisi MBR yang sedang dievaluasi oleh pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Aidil, Rabu (8/1).
Aidil menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, terutama rumah sederhana bagi kalangan MBR. Menurutnya, definisi MBR sa-ngat penting untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran.
Selain pembebasan BPHTB yang selama ini dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual (dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), pungutan PBG juga akan dihapus untuk kategori MBR. PBG biasanya diperlukan untuk membangun atau memperluas bangunan dengan biaya adminis-trasi yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada luas dan jenis bangunan.
“Batam memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dalam pengelompokan masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, perlu ada penyesuaian agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” katanya.
Kebijakan ini juga mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Namun, Aidil menjelaskan bahwa pembebasan PPN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pusat.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah mempercepat proses penerbitan PBG untuk mempermudah kepemilikan rumah. Jika sebelumnya proses penerbitan memakan waktu hingga 45 hari, kini hanya membutuh-kan 10 hari.
Langkah ini diharapkan memberikan angin segar bagi masyarakat Batam yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam memiliki rumah. Namun, Aidil mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Ketika semua aturan pendukung sudah jelas, kami siap menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Aidil.
Untuk diketahui, pemerintah pusat berencana menghapus sejumlah pungutan yang selama ini menjadi beban masya-rakat dalam proses pembelian rumah. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki hunian. Salah satu pungutan yang akan dihapus adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.
“BPHTB yang selama ini sebesar 5 persen dari harga jual (dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) akan menjadi 0 persen. Ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah,” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1). (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK