Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat upaya penanganan sampah dengan mengedepankan langkah-langkah strategis. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Selasa (7/1/2025), sejumlah strategi ditekankan, mulai dari pengawasan ketat terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, hingga optimalisasi armada operasional untuk mempercepat pengangkutan sampah. Tak hanya itu, kolaborasi masyarakat melalui gotong royong juga menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Manfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, untuk mengawasi dan mencegah munculnya TPS liar. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas dengan sanksi yang dipublikasikan untuk memberikan efek jera,” ujar Jefridin.
Optimalisasi armada operasional menjadi perhatian utama. Selain mengatasi kendala armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kendaraan operasional kecamatan dan alat berat seperti ekskavator serta dump truck dari dinas terkait juga akan dikerahkan secara rutin, dengan frekuensi minimal tiga kali seminggu. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengangkutan sampah di wilayah-wilayah yang membutuhkan penanganan.
Jefridin juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat, yang diinisiasi melalui kegiatan gotong royong (Goro) bersama camat, RT/RW, Satpol PP, dan lurah setempat. Kebersamaan ini dinilai strategis untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan mencegah penumpukan sampah liar.
Di sisi lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diperintahkan untuk segera menginventarisasi lahan yang dapat digunakan sebagai TPS sementara, sebagai solusi mengurangi pembuangan sampah liar di wilayah padat penduduk.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak ketiga. Kebijakan ini dilengkapi dengan retribusi sebesar Rp25 ribu per ton, yang disosialisasikan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengelola sampah secara mandiri.
Untuk jangka panjang, Pemko Batam merencanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang akan diajukan dalam APBD Perubahan 2025.
Pembentukan UPT ini diharapkan mampu memberikan solusi sistematis terhadap pengelolaan sampah di Kota Batam dengan melibatkan berbagai pihak dan dukungan perencanaan matang dari DLH.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, menambahkan bahwa dalam waktu dekat, camat se-Kota Batam akan memulai kegiatan gotong royong untuk membersihkan TPS liar di wilayah masing-masing. Kegiatan ini akan diawasi langsung oleh jajaran RT/RW serta lurah setempat. Sementara itu, pat-roli bersama Satpol PP dan DLH akan dilakukan secara rutin untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebersihan lingkungan tetap berjalan efektif.
“Dengan penegakan aturan yang konsisten, kami yakin kebersihan lingkungan Kota Batam dapat terjaga dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Herman. (*)
Reporter : RATNA IRTATIK
Editor : YUSUF HIDAYAT