Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Puluhan warga Baloi Kolam mendatangi Mapolresta Barelang, Minggu (11/5) malam, sebagai bentuk solidaritas terhadap seorang warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Baloi Kolam lainnya, beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial GT sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini aksi solidaritas, karena ada satu warga kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Albert, salah seorang warga yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Menurut Albert, penahanan GT dinilai tidak adil. Ia menyebut rumah yang dirusak itu sebenarnya akan segera ditinggalkan oleh pemiliknya karena telah menerima sagu hati dari pihak yang melakukan pembongkaran.
“Harusnya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap ada mediasi antara warga dan pemilik rumah,” katanya.
Warga berharap pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, terutama karena kasus itu menyangkut upaya penertiban bangunan yang akan dibongkar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan GT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan prosedur.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Debby juga menjelaskan bahwa penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap GT untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah beberapa kali kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Maka kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK