Buka konten ini

NONGSA (BP) – Baru sebulan menghirup udara bebas, seorang remaja berinisial AS, 17, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Bida Kabil, Kecamatan Nongsa.
Remaja yang diketahui putus sekolah itu diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada Jumat (22/5), sehari setelah aksi pencurian terjadi. Polisi menyebut AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Pelaku ini residivis. Baru sekitar satu bulan keluar dari penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPDA Rayhan Aditya Ramadhan, Senin (25/5).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (21/5). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di area rumahnya. Namun, ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Sepeda motor dicuri dengan cara didorong oleh pelaku,” jelas Rayhan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AS. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama JP, 36, seharga Rp1,3 juta.
Tak berselang lama, polisi turut menangkap Jaka di kawasan Ruli Taman Yasmin. Dari tangan penadah tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Sepeda motor itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara AS kembali diproses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Rayhan mengungkapkan, AS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, remaja tersebut juga pernah terjerat kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk jajan dan bermain judi online,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mengingat pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
“SPDP sudah terbit. Mudah-mudahan minggu ini sudah tahap satu karena ini memang perkara anak,” tutup Rayhan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO