Buka konten ini

BATAM (BP) – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik judi online berskala besar yang beroperasi di kawasan perumahan mewah di Kota Batam.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Kamis (21/5) lalu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Saat petugas masuk ke lokasi, para pelaku tengah mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop untuk mengakses dashboard situs judi online.
“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan satu laki-laki dan dua perempuan sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan situs judi online. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tiga website judi online yang mereka kelola,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menelusuri aliran transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan judi online itu memiliki perputaran uang sekitar Rp10 miliar setiap bulan.
Polisi juga menemukan adanya sistem pengelolaan keuangan dan pembagian keuntungan yang terstruktur dengan melibatkan jaringan luar negeri. Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR, 43; HL, 35; dan ET, 43. Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan yang sama.
“HR berperan sebagai pengelola utama yang mempersiapkan website dan mengendalikan operasional. Sedangkan HL dan ET bertugas di bagian finansial,” ujarnya.
Menurut Debby, HR diduga membuka cabang operasional judi online di Batam setelah bekerja sama dengan perusahaan induk yang disebut berasal dari Filipina namun beroperasi di Kamboja.
Dalam kerja sama tersebut diterapkan sistem pembagian keuntungan sebesar 80 persen untuk HR dan 20 persen untuk perusahaan induk di luar negeri.
“Yang bersangkutan juga mengatur pekerja yang berada di Kamboja untuk mempromosikan website judi tersebut. Termasuk mengelola uang deposit para pemain yang masuk ke rekening penampungan,” kata Debby.
Sementara itu, HL dan ET bertugas melakukan penarikan dana serta mengatur aliran uang yang kemudian diserahkan kepada HR untuk dikelola lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga tablet, sejumlah laptop dan komputer, paspor, serta uang tunai senilai Rp1.001.460.000.
Polisi menduga lokasi di perumahan elite sengaja dipilih para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum. Selain itu, promosi situs judi online tersebut dilakukan secara aktif melalui media sosial.
Selama beroperasi, para pelaku disebut sudah dua kali berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian online yang dinilai merusak masyarakat dan berdampak terhadap kondisi sosial maupun ekonomi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dampaknya sangat merugikan,” tegas Anggoro. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK