Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan lampu merah Vitka, Tiban Centre, Sekupang, Jumat (2/5) lalu, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka akibat insiden yang diduga kuat dipicu rem blong pada truk milik PT Budi Jasa. Sepekan berselang, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Ipda Andika, menjelaskan bahwa proses penyidikan belum bisa langsung menetapkan tersangka karena sejumlah tahapan harus dilalui. “Masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kendaraan, meminta keterangan saksi, hingga menggelar perkara,” kata Andika, Kamis (8/5).
Menurutnya, penentuan kelalaian sopir maupun tanggung jawab pidana lainnya akan ditentukan dalam gelar perkara. “Apa saja bentuk kelalaian sopir dan sanksinya nanti tergantung hasil gelar perkara,” lanjutnya.
Senada, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penyidik harus memenuhi seluruh prosedur hukum secara lengkap. “Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan. Itu sedang kami jalankan,” ujarnya.
Kecelakaan ini menjadi sorotan publik setelah truk Mitsubishi Fuso BP 8094 ZH milik PT Budi Jasa menabrak tiga sepeda motor di simpang Vitka. Dalam rekaman CCTV yang beredar, truk meluncur tak terkendali saat menuruni jalan menuju persimpangan. Truk sempat membelok ke kiri, melintasi lengan jalan, menghantam dua motor dari arah Batam Centre, lalu menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak pengendara lain.
Korban meninggal dunia adalah Kristian Natanael Parhusip (Ope), sementara adiknya Roy Parhusip masih dalam perawatan intensif di RS BP Batam. Dua korban lainnya adalah pelajar SMP Negeri 25 Batam, Muhammad Hafizh, dan ayahnya, yang juga sedang dirawat di rumah sakit yang sama.
Temuan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menyatakan bahwa truk tidak laik jalan. “Truk tersebut tidak laik jalan. Ada kebocoran pada silinder rem,” ujar Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dishub, Erbijaya.
Kepala Dishub Batam, Salim, menambahkan bahwa kendaraan tersebut seharusnya menjalani uji KIR rutin setiap enam bulan. “Terakhir uji KIR dilakukan 23 Desember 2023 dan habis masa berlakunya 29 Juni 2024. Tapi setelah rusak, KIR tidak diperpanjang. Artinya, ini mati KIR,” tegasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui kelalaian pihaknya. Menurutnya, truk mengalami kerusakan gearbox dalam waktu cukup lama, dan setelah diperbaiki, perusahaan lupa memperpanjang KIR.
“Kami akui ini kelalaian dari pihak kami dan kami mohon maaf,” ujarnya.
Kuatman juga mengaku dua dari lima unit kendaraan operasional perusahaan belum menjalani uji KIR. Meski pengecekan internal dilakukan, pihaknya tidak memiliki dokumentasi resmi atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Record-nya nggak ada catatan. Hanya verbal saja,” akunya saat ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi.
Rudi menilai kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan dan teknis kendaraan. Ia mendesak agar operasional PT Budi Jasa dihentikan sementara. “Kami akan sidak ke perusahaan dan meminta agar kegiatan operasional distop dulu. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban. Manajer Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana, memastikan seluruh korban mendapatkan hak mereka. “Untuk korban meninggal dunia, santunan Rp 50 juta telah kami serahkan. Untuk korban luka-luka, biaya pengobatan masing-masing maksimal Rp 20 juta juga telah disalurkan,” ujarnya.
“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus kecelakaan maut ini menambah daftar panjang persoalan kelayakan kendaraan angkutan proyek di Batam yang luput dari pengawasan ketat. Aparat dan pemerintah daerah diminta tidak hanya bereaksi setelah kejadian, tetapi lebih proaktif mencegah agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
Reporter : ARJUNA- YOFI YUHENDRI – RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK