Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 780 ribu akun TikTok milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, penonaktifan akun tersebut merupakan tindak lanjut dari kepatuhan platform terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun resmi Kemkomdigi, Rabu (15/4), TikTok telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.
Kebijakan ini merujuk pada aturan pemerintah terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang melarang pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial secara bebas.
Meutya mengapresiasi langkah cepat TikTok dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi pengguna muda di Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan komitmen platform dalam menjaga keamanan anak di ruang digital,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kepatuhan, TikTok juga telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah yang berisi komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut.
TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret berupa penonaktifan akun dalam skala besar. Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780 ribu akun anak di bawah umur telah dinonaktifkan.
Angka tersebut menjadi indikator awal implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital. Ke depan, langkah serupa diharapkan diikuti oleh platform lain guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Pemerintah terus mendorong penguatan pengawasan serta kepatuhan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK