Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sejumlah pengamen yang kerap mengganggu ketertiban di Bintan Center (Bincen), Kota Tanjungpinang, Kepri, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (22/4). Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat.
Beberapa pengamen tersebut juga diketahui telah membuat gubuk tempat tinggal di bekas kolam renang yang ada di kawasan Bintan Center.
”Ada empat orang yang tinggal di lokasi tersebut. Kami telah menertibkannya, dan mereka bersedia untuk pindah,” kata Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Ferry Andana, Selasa (22/4).
Ferry menambahkan, petugas berhasil menertibkan tiga pengamen. Satu pengamen lainnya, yang sedang beraktivitas di tempat lain, tidak berhasil dijangkau dalam operasi tersebut. Para pengamen yang ditertibkan bersedia untuk dipindahkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menangani masalah sosial agar ketertiban di Kota Tanjungpinang tetap terjaga.
Dia juga mengingatkan bah-wa mengamen di jalanan atau pusat keramaian dilarang sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. ”Bagi mereka yang tergolong pra-sejahtera, kami akan upayakan agar mereka bisa menerima bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, menambahkan bahwa laporan mengenai pengamen yang meresahkan di Kelurahan Air Raja telah ditindaklanjuti. ”Mereka akan didampingi oleh tim gabungan untuk diserah-kan ke Dinas Sosial Bintan atau dipulangkan ke keluarga mereka,” tuturnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto Editor : ANDRIANI